Minggu, 26 April 2015

PRINSIP-PRINSIP BISNIS SYARRIAH

5 Prinsip Bisnis Syariah

        Berbisnis, bukan hanya untung dan rugi saja, namun sebaga  seorang muslim  berbisnis itu bukan semata-mata urusan duniawi. Berbisnis menjadi urusan yang turut serta dalam penentuannya di hari akhir nanti. Berbisnis, juga tentang surga dan neraka.
Lantas bagaimana bisnis yang bisa menghantar kita ke surga ? ada 5 Prinsip Bisnis Syariah.
1. Syirkah
Menjadikan setiap syirkah, apapun bentuknya menjadikan Allah SWT sebagai pihak ketiga. Sehingga syirkan dalam bisnis yang kita jalankan selalu terikat dengan hukum syara. Sabda Baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; “Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya.”
2. 3 Dimensi Capaian Marketing
Pemasaran, dilakukan bukan semata-mata membuat barang dan jasa sekedar laku. Namun ada tiga hal penting yang saling berkaitan yakni, keuntungan (profit), keberkahan dan juga syiar (dakwah). Menjadikan Rasulullah SAW tauladan dalam berbisnis adalah hal yang wajib bagi setiap muslim, bukan sekedar pilihan.
3. No Kick Back
Tidak ada Riswah/Suap dalam setiap proyek yang dijalankan, demi menjaga harta yang didapat selalu mendapat keberkahan. Bertahan terhadap tawaran dan godaan yang mengharuskan adanya suap (uang pelicin), sekalipun nilainya menggiurkan. Karena sebagaimana dalam Al Qur’an Al Zalzalah (7-8) “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.“
4. Manfaat
Sukses itu diukur bukan dari materi yang dimiliki. Namun sejauh mana bisa memberi manfaat yang luas dan sebanyak-banyaknya bagi sesama. Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni).
5. Dakwah dan Hukum Syara menjadi Poros Kehidupan
Apapun kesulitan yang kita hadapi, selama masih menjalankan perintah Allah dan yakin akan pertolongannya, Insha Allah setiap masalah akan mudah diselesaikan satu persatu. Cukupkan diri dengan melaksanakan aturan-Nya, dan biarkan Allah yang membantu menyelesaikan masalah yang kita hadapi di dunia ini. Aamiin.

Yogi Wicaksono - Sumber diambil dari Slide Mas Andika Syafaat

politik dalam pandangan agama islam

KATA PENGANTAR

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berbagai nikmatNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SISTEM POLITIK ISLAM”.

Shalawat dan salam juga tidak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia keluar dari zaman jahiliyah, dan yang kita syafaatnya di yaumil akhir nanti, amin.

Makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Namun penulis juga beharap, makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, sehingga diharapkan masalah pengetahuan mengenai sistem politik islam di Indonesia dapat berasaskan keislaman.

Ucapan terima kasih tidak lupa penulis sampaikan kepada kedua orang tua penulis, dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam, dan teman-teman, juga semua pihak yang telah membantu penulis menyelesaikan makalah ini, yang tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu namanya.

Seperti kata pepatah, “Tak Ada Gading yang Tak Retak”, makalah ini juga masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan agar dapat memacu penulis untuk membuat tulisan yang jauh lebih baik pada tulisan - tulisan yang akan datang.

TANGERANG 25 APRIL 2015
Penulis



DAFTAR ISI





























BAB I PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

Kebudayaan merupakan sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi system ide yang terdapat dalam fikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari –hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Masyarakat di luar bangsa Arab yang menerima Islam, pada uumnya telah hidup dalam suatu system budaya yang telah berkembang melebihi perkembangan system budaya bangsa Arab pada masa turunnya Islam. Dengan demikian Islam menghadapi unsure-unsur budaya baru yang berbeda dengan unsure-unsur budaya bangsa Arabj yang pernah dihadapinya. Islam adalah agam fitrah yang berdasarjan potensi dasar manusiawi dengan landasan petunjujk Allah. Pendidikan Islam berarti menumbuhkan dan mengembangkan potensi fitrah tersebut dan mewujudkannya dalam system budaya manusiawi yang Islami. Adapun budaya manusia yang telah berkembang yang menyimpang dari potensi dari ditrah manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prindsip budaya Isalm , Islam menolaknya dan menggantinya dengan budaya baru yang Islami.
Pada masa pertumbuhan kebudayaan Islam terjadi perselisihan antara prinsip-prinsip budaya Islam dengan budaya manusiawi yang telah berkembang.perselisihan tersebut terjadi dalam perbedaan-perbedaan pemikiran dan pandangan yang menimbulkan sikap kebijaksanaan yang berbeda-beda pula dalam menghadapi masalah-masalah baru. Bentuhn konkritnya adalah timbulnya berbagai aliran dan mazhab dalam aspek budaya Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mahasiswa dapat :
1. Menjelaskan pengertian sistem politik islam.
2. Menjelaskan mazhab (aliran-aliran) politik dalam islam.
3. Bersikap komprehensif dalam kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Menjelaskan garis-garis besar bahasan sistem politik islam.
BAB II PEMBAHASAN

1.2 Pengertian politik islam
Umat islam berbeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syariat islam. Pendapat pertama menyatakan bahwa islam adalah agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat antara lain ketatanegaraan atau politik. Dalam bahasa lain, sistem politik atau disebut juga fiqih siasah merupakan bagian integral dari ajaran islam, lebih jauh kelompok berpendapat bahawa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang harus diteladdani oleh Nabi Muhammad saw. Dan oleh para khulafa al-Rasyidin yaitu sistem khalifah.
Kedua,kelompok yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugasuntuk mendirikan atau memimpin suatu negara.
Aliran ketiga menolak bahwa islam adalah agama yang serba lengkapyang terdapat didalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.

1.3 Prinsip dasar politik Islam
Prinsip-prinsip dasar politik islam tercantum dalam QS Al-Nisa (4) : 58-59 beberapa prinsip pokok tersebut adalah :
1. Prinsip menunaikan amanat
Prinsip ini mengandung kewajiban setiap orang yang beriman agar menunaikan amanat yang menjadi tanggung jawabnya, baik amanat itu dari Tuhan atau pun amanat dari sesama manusia.

2. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan ini tidak hanya dituntut terhadap kelompok, golongan tertentu atau umat islam saja, tetapi mencakup seluruh umat manusia bahkan seluruh mahluk yang ada di alam ini.

3. Prinsip ketaatan kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri
Ungkapan ulil amri merupakan frase nominal yang terdiri dari dua kata: ulu dan al-amr. Ulu bearti pemilik, al-amr bearti perintah, tuntutan melakukan sesuatu, keadaan atau urusan.

4. Prinsip merujuk kepada Allah dan Rasul jika terjadi perselisihan
Prinsip ini menekankan agar perselisihan yang terjadi di antara manusia diselesaikan dengan berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah.

1.4 Nilai – nilai Dasar Sistem Politik Dalam Al-Qur’an
Al-qur’an merupakan sumber ajaran utama dan pertama agama islam mengandung ajaran tentang nilai – nilai dasar yang harus di aplikasikan dalam pengembangan sistem politik islam. Nilai –nilai dasar tersebut adalah :
1. Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat sebagaimana tercantum dalam QS 23 (al-Mu’minun) : 52
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ (٥٢) -
Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.

2. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah. Dalam QS $@ (al-Syura) : 38 dan QS (ali Imran) : 159 dijelaskan :
a) Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
b) Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Dalam kata al-Amr (urusan) tercakup urusan ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya.

3. Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Dalam QS 4 (al-Nisa’) : 58 Allah berfirman
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

4. Kemestian menaati Allah dan Rasulullah dan uli al-Amr (pemegang kekuasaan) sebagaimana difirmankan dalam QS 4 (al-Nisa’) : 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

5. Keniscayaan mendmaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat islam, sebagaimana difirmankan dalam QS 49 (al-Hujurat)

Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

6. Kemestian mempertahankan kedaulatan negara dan larangan melakukan agresi dan invasi. Dalam QS 2 (al-Baqarah) : 190 Allah berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya : dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

7. Kemestian mementingkan perdamaian daripada permusuhan. Dalam QS 8 (al-Anfal) : 61 Allah berfirman :

Artinya : dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

8. Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang keamanan dan pertahanan, sebagaimana firman Allah dalam QS 8 (al-Anfal) : 60 :

Artinya : dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

9. Keharusan menepati janji, sebagaimana firman Allah dalam QS 16 (al-Nahl) : 91 :.

Artinya : dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlahamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

10. Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa – bangsa, sebagaimana firman Allah dalam QS 49 (al-hujurat) : 13 :

Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

11. Kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat, dalam QS 59 (al-Hasyr) : 7 Allah berfirman :
وَلِذِي الْمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.



12. Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum, dalam hal :
1) Menyedikitkan beban (taqlil al-takalil)
2) Berangsur-angsur (al-tadarruj)
3) Tidak menyulitkan (“adam al-Haraj)





1.5 Ruang lingkup pembahasan Siasah

Pada garis besarnya, obyek pembahasa sistem politik islam meliputi
1) Siasah “dusturiyyah” atau dalam fikih modern disebut hukum tata negara
2) Siasah “dauliyyah” atau biasa disebut hukum internasional dalam islam
3) Siasah “maaaliyyah” yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara

Siasah “dusturiyyah” secara global membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya, yang meliputi :
- Persoalan imamah, hak dan kewajiban
- Persoalan rakyat, status, hak , dan kewajibannya
- Persoalan “bai’at”
- Persoalan “waliyyul ‘ahdi”
- Persoalan perwakilan
- Persoalan “ahl al-halli wa al- ‘aqdi”
- “wizarah” dan pembagiannya.

Dalam ajaran islam, siasah dauliyah (hubungan internasional) dalam islam bedasar pada :
1) Kesatuan umat manusia
2) Keadilan (al-‘adalah)
3) Persamaan
4) Kehormatan manusisa
5) Toleransi
6) Kerjasama kemanusiaan
7) Kebebasan, kemerdekaan
§ Kebebasa berfikir
§ Kebebasan beragama
§ Kebebasan menyatakan pendapat
§ Kebebasan menuntut ilmu
§ Kebebasan memiliki harta benda
8) Perilaku moral yang baik.

Pembahasan siasah dauliyah dalam islam berorientasi pada permasalan berikut :
1. Damai adalah asas hubungan internasional. Dengan demikian, perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat, perang hanya dilakukan sesuai dengan keperluan kolektif. Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh. Segera hentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai.
2. Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
3. Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4. Perjanjian-perjanjian internasional. Syarat mengikuti perjanjian adalah. 1) yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan ; 2) kerelaan; 3) isi perjanjian dan obyekya tidak dilarang oleh agama islam; 4) perjajian penting harus ditulis; 5) saing memberi dan menerima.
5. Perjanjian ada yang selamanya (mu’abbad) dan sementara (muaqqat).
6. Perjanjian terbuka dan tertutup.
7. Menaati perjanjian.
8. Siasah “dauliyyah” dan orang asing.

Secara khusus siasah dauliyyah membahas hubungan internasional dalam kondisi perang yang berkisar pada persoalan berikut :
1. Sebab-sebab terjadinya perang
a. Perang dalam islam untuk mempertahankan diri.
b. Perang dalam rangka dakwah.
2. Aturan perang dalam siasah “dauliyyah”
a. Pengumuman perang.
b. Etika dan aturan perang :
1. Dilarang membunuh anak-anak dan wanita
2. Dilarang membunuh orang yang sudah tua apabila ia tidak ikut perang.
3. Tidak merusak pepohonan.
4. Tidak merusak binatang ternak.
5. Dilarang menghancurkan rumah ibadah semua agama.
6. Dilarang membunuh para ulama termasuk para tokoh agama.
7. Bersikap sabar, ikhlas, dan berani dalam melakukan peperangan.
8. Tidak melampui batas.

yang menjadi pembahasan dalam “siasah maaliyyah” adalah sekitar :
a. Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b. Tanggunng jawab sosal yang kokoh terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya.
c. Zakat; zakat hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah.
d. Harta karun.
e. “kharaj” (pajak)
f. Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris.
g. “jizyah”
h. “Ghanimah” dan “fa’i”
i. Bea cukai barang import
j. Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.




BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 kesimpulan
Islam sebagai agama yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukupsignifikan terhadap kehidupan politik Indonesia. Pertama ditandai dengan munculnya partai-partai yang berasaskan Islam serta partai nasionalis yang berbasis umat islam. Kedua ditandai dengan sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara, negara kesatuan Republik Indonesia sejak proses kemerdekaan, masa-masa mempertahankan kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
Islam telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk “civic culture” (budaya bernegara), “nasional solidarity”, ideologi jihad, dan kontrol sosial. Sumbangan besar islam berujung pada keutuhan negara dan terwujudnya persatuan dan kesatuan.

3.2 Saran